Kabar Baik, Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang. Ini Syarat dan Caranya!

SOLUSINEWS.ID – Pemerintah sudah menyalurkan beragam bantuan untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) RI.

BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kabar baiknya, BLT untuk pelaku UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

Hanung Harimba, akhir pekan ini mengatakan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditambah, total penerima menjadi 12 juta.

Namun, untuk mendapatkan BLT UMKM, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Cara Mendapatkan BLT UMKM

Silakan hubungi Dinas Koperasi dan UMKM di daerah, untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.

Menurut Hanung, Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM, jika Anda memenuhi syarat.

Bisa juga diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar selanjutnya melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Bantuan akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *