Kabar Terbaru Bantuan Uang Rp 2.4 Juta untuk UMKM

uang
ilustrasi uang

SOLUSINEWS.ID — Bantuan Presiden atau Banpers berbentuk bantuan langsung tunai atau BLT yang disalurkan oleh Kementrian Koperasidan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah dibuka untuk tahap 2.

Hal ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pengusaha UMKM agar tetap produktif di masa pandemi yang berkepanjangan ini.

Hal yang perlu diperhatikan adalah para pemohon Banpres BLT UMKM harus memiliki rekening pada Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri, sebab pencairan dana hanya dilakukan pada tiga bank pemerintah ini.

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali membuka Banpres produktif tahap 2 agar pelaku usaha mampu bertahan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, program bantuan presiden tahap 2 ini menyasar pelaku UKM sebanyak 3 juta dan akan diperpanjang sampai November 2020.

Kemenkop UKM menargetkan total keseluruhan 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima bantuan Banpres BLT UMKM yang terbagi dalam 2 tahap.

Namun, pemilihan penerima Banpres BLT UMKM tahap kedua akan lebih ketat dibandingkan tahap sebelumnya yaitu tahap 1.

Selama persyaratannya memenuhi ketentuan, maka dapat diupayakan agar pelaku usaha yang belum memasuki tahap pertama mendapatkan Banpres BLT UMKM tahap kedua.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, belum lama ini telah melakukan komunikasi dan meminta kepada mereka yang ingin mendapat bantuan Presiden untuk segera mendaftar untuk mendapatkan Banpres BLT UMKM.

Pendaftaran Banpres BLT UMKM ini masyarakat dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Berikut data yang perlu dipenuhi untuk mendapat Banpres BLT UMKMyang dikutip dari laman resmi depkop.go.id, Rabu 28 Oktober 2020:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.

Selain itu, untuk mendapatkan Banpres BLT UMKM terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Meski UMKM tidak memiliki rekening, mereka tetap bisa mendaftar. Pasalnya, peserta UMKM yang nantinya dinyatakan berhak menerima bantuan akan memiliki rekening yang dibuat oleh bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukannya ke pengusul yang telah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *