MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Fraksi NasDem, Mario David PN, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam sosialisasi perda itu dilakukan evaluasi dan monev peraturan daerah TJSLP atau dikenal CSR yang juga dihadiri sekretariat dewan, Yusran, akademisi, ormas, dan peserta lainnya di Hotel Royal Bay Makassar Sabtu (25/3/2023).
Mario David mengatakan sosialisasi perda CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat karena menyangkut kepedulian perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dijelaskan bahwa tanggungjawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan yakni 2-4 persen dari perhitungan profit yang diperuntukan ke masyarakat
“Perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,” kata Mario David.
Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain.
Apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR sesuai Perda No 2 tahun 2016 sambung Mario akan diberikan sanksi.
“Akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Tapi itu (izin) opsi terakhir, karena kita harap kesadaran moral karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,” tuturnya.(*)







