MALILI, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong penggunaan batik khas daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus melestarikan karya lokal.
Batik khas Luwu Timur tersebut telah mulai diterapkan sejak 2025. Kehadirannya diharapkan tidak hanya menjadi pakaian yang digunakan dalam aktivitas kedinasan maupun kegiatan tertentu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan karakter dan kekayaan budaya daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian dan UMKM (Dagkoprinum) juga memastikan penerapan penggunaan batik khas daerah tidak disertai dengan kewajiban pembelian melalui mekanisme tertentu.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Dagkoprinum Luwu Timur, Saenab, menegaskan bahwa masyarakat maupun pegawai diberikan keleluasaan dalam proses pembelian kain batik tersebut.
“Tidak ada pemaksaan dalam pembelian kain batik ini. Baik pola maupun mekanisme pembayarannya diserahkan penuh kepada masing-masing pembeli dan penjual,” ujar Saenab di Malili.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut diberikan agar penggunaan batik khas daerah dapat berjalan secara baik tanpa menimbulkan beban bagi masyarakat maupun pegawai.
Selain menjadi identitas daerah, penggunaan batik khas Luwu Timur juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan produk lokal dan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya perajin daerah.
Pemerintah daerah berharap keberadaan motif batik khas tersebut dapat terus diperkenalkan dan digunakan secara luas sehingga menjadi salah satu ciri khas Luwu Timur yang dikenal masyarakat, baik di dalam maupun di luar daerah.
Dengan demikian, penggunaan batik tidak sekadar menjadi bagian dari ketentuan berpakaian, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal. (*)







