M Yunus Ajak Warga Kurang Mampu Manfaatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Anggota DPRD Kota Makassar HM Yunus menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jalan Andalas, Rabu (14/6/2023).

SOLUSINEWS.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar HM Yunus menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jalan Andalas, Rabu (14/6/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator yang juga Ketua Hanura Makassar ini mengundang dua narasumber. Ialah Mantan Anggota DPRD Makassar, Agung Wirawan dan akademisi, Ikhsan.

Yunus, sapaan akrabnya, mengajak warga untuk memanfaatkan adanya perda bantuan hukum ini. Apalagi peraturan ini ditujukan kepada mereka yang kurang mampu.

“Jadi silahkan kami di DPRD Makassar sudah ada perda bantuan hukum yang memang ditujukan kepada warga yang tidak punya uang tapi punya masalah hukum,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi A DPRD Makassar ini meminta warga melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu yang terpenting adalah surat keterangan tidak mampu.

“Mempunyai KTP, KK, dan harus warga Makassar. Ada surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan dan diketahui oleh kecamatan, kemudian harus jelas masalah apa,” tambahnya.

Jika kesulitan, Yunus mempersilahkan warga datang ke kantor DPC Hanura Makassar untuk dibantu. “Datang saja ke kantor kami dan kami akan arahkan untuk bantuan hukum,” tukasnya.

Sementara narasumber Ikhsan mengungkapkan banyak lembaga bantuan hukum di Makassar yang bisa memberi bantuan hukum gratis. Namun, lembaga itu harus terakreditasi sesuai regulasi.

Selanjutnya Pemkot Makassar akan memfasilitasi mengenai seluruh biaya yang ada.

“Semuanya dibayarkan sampai masalah selesai jika memang semua berkas ada,” terangnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *