SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar M Yunus memandang bahwa penanganan sampah di mesti dilakukan bersama.
Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kota.
Hal itu ia sampaikan pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu (28/10/2023).
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahu masyarakat.
Jadi kita lakukan sosialisasi agar mereka bisa paham mengelola sampah,” ujar Yunus.
Legislator dari Hanura ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah.
Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” kuncinya.(*)







