MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an di Hotel Whize Prime Makassar, Minggu (3/3/2024).
Ia mengatakan perda ini bertujuan meningkatkan kualitas peserta didik dalam pemahaman dan penerapan Al-Quran.
“Ini merupakan strategi pemerintah untuk menuntaskan buta aksara Al-Quran di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Anggota DPRD Periode 2014-2019, H Arifuddin Lewa dan penyuluh agama Islam Kota Makassar, Usman Sofian.
Nurul Hidayat mengatakan, buta aksara Al-Quran di Makassar perlu diatensi serius seluruh pihak.
Kehadiran Perda tersebut memberikan kewajiban bagi masyarakat utamanya anak usia dini untuk memperoleh pendidikan dasar untuk mempelajari Al-Quran.
“Tugas mereka membimbing dan mengajak anak-anak kita agar sentantiasa bisa mempelajari Quran sehingga tugas mereka ini sangat penting.
Mereka ini harus disejahterakan juga oleh pemerintah,” sambung legislator Partai Golkar ini.(*)







