PBB Makassar Tembus 86 Persen, Pemkot Pastikan NJOP Tak Naik hingga 2027

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga 2027. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan kebijakan mempertahankan PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli serta kemampuan bayar masyarakat. Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024 dan belum kembali dinaikkan hingga 2026 maupun tahun depan.

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Apalagi, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap penyesuaian harus melalui kajian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan wajib pajak.

Bacaan Lainnya

Selain tidak menaikkan PBB-P2, Bapenda Makassar memberikan keringanan kepada kelompok masyarakat tertentu. Warga kurang mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan dapat memperoleh pengurangan pajak hingga 50 persen, sedangkan veteran mendapatkan pengurangan hingga 70–75 persen.

Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima fasilitas pengurangan PBB. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran. Kebijakan ini diarahkan untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, Bapenda tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Salah satu strategi yang diterapkan ialah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak dengan nilai tunggakan cukup signifikan. Langkah tersebut mulai mendapat respons dari sejumlah wajib pajak yang menghubungi Bapenda setelah baliho dipasang untuk menyatakan kesediaan melunasi tunggakan.

Dari sisi penerimaan, realisasi PBB-P2 Kota Makassar telah mencapai 86 persen hingga akhir September 2026. Dari target Rp295 miliar tahun ini, penerimaan yang telah terkumpul sekitar Rp250 miliar. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka 83 persen.

Andi Asminullah mengatakan Bapenda optimistis dapat memenuhi target PBB-P2 sebesar Rp295 miliar hingga akhir Desember 2026. Dengan capaian sekitar 86 persen, masih terdapat sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar penerimaan yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Tiga kecamatan, yakni Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala, bahkan telah mencatat realisasi 100 persen.

Menurut Andi Asminullah, capaian tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat serta dukungan camat, lurah, hingga RT/RW dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak. PBB juga menjadi salah satu sumber penting PAD Makassar yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, dengan kontribusi PBB lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen. Pemkot pun tetap mempertahankan NJOP 2026 dengan penetapan berdasarkan zonasi dan hasil appraisal sesuai karakteristik masing-masing objek pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *