PALOPO, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Palopo melalui tim gabungan melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Andi Kambo, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, didampingi Kepala DPMPTSP Kota Palopo bersama sejumlah instansi terkait.
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin reklame dan izin berusaha, termasuk kewajiban pembayaran pajak oleh pemilik reklame.
Sekretaris Bapenda Kota Palopo, Yusuf Rolung, menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pajak harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut terlibat sejumlah pihak, di antaranya Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Kota Palopo, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palopo.
Pemerintah Kota Palopo berharap penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan pajak, sekaligus menata estetika kota agar lebih tertib dan rapi. (*)







