PAREPARE, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Parepare menegaskan tak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap sejumlah rumah yang dibangun pengembang perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri karena dinilai belum memenuhi regulasi yang disyaratkan.
Plt Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, mengatakan hal itu berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh tim Dinas PUPR, Perkimtan, dan DLH yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.
“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, pemanfaatan lahan oleh pengembang diduga menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” ucap dia.
Teuan lainnya adanya talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.
Terkait temuan fakta di lapangan tersebut, pemkot setempat akan menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.
Sementara Kabid Cipta karya, Suhandi, mengatakan, pemkot akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.
Potensi Risiko Longsor
Sorotan juga dilayangkan LSM Laskar Indonesia yang mengungkap adanya potensi risiko lingkungan serius di kawasan perumahan komersial yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ujung, Kota Parepare tersebut.
Perumahan itu dinilai memiliki kerentanan longsor yang mengancam keselamatan warga.
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan, menyebutkan jarak rumah dari dinding talud yang sangat dekat, hanya sekitar 1 meter. Padahal, peraturan umum mensyaratkan jarak bebas minimum 5 hingga 10 meter untuk faktor keamanan dan keselamatan.
Selain itu, hasil pengamatan lapangan lembaganya, menemukan beberapa dugaan pelanggaran teknis di lokasi perumahan tersebut.
Sistem penahan tanah tidak memadai, dinding tebing disusun dari batu hingga 4 meter.
“Konstruksi seperti ini rentan terhadap infiltrasi air yang dapat masuk melalui sela-sela batu, sehingga berpotensi runtuh. Air akan masuk di sela-selanya dan rentan runtuh karena jarak rumah tidak sampai 1 meter dari dinding, berpotensi langsung menimpa rumah,” jelas Sofyan.
Menurutnya, standar umum jarak minimum yang direkomendasikan adalah 1,5 hingga 2 kali ketinggian tebing dari puncak atau kaki tebing, kecuali jika ada desain struktur penahan yang kuat dan telah disetujui.
Diduga Milik Legislator Parepare
LSM Laskar Indonesia juga mengungkap bahwa pemilik perumahan komersial tersebut adalah salah seorang anggota DPRD Parepare.
Pihak LSM terkait juga menilai pihak DLH bertanggung jawab terkait dampak lingkungan sementara pihak Cipta Karya bertanggung jawab terkait PBG, terutama sistem dinding tebing dan drainase, serta bidang Tata Kota terkait pengesahan site plan.
“Ketiganya seolah-olah saling lempar tanggung jawab, dan bisa saja pihak pengembang tidak bekerja sesuai perizinannya,” ujar Sofyan yang menurutnya, hal itu terkesan bahwa perizinan dipaksakan tanpa memenuhi standar keamanan yang semestinya.
Terkait masalah pembangunan sejumlah rumah di perumahan itu, menurutnya perlu mengacu pada beberapa ketentuan peraturan.
Diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor.
“Perizinannya harusnya ditinjau ulang, terutama masalah penanganan dinding tebing dan jarak rumah dengan dinding. Dinding tebing ini yang mampu menghilangkan nyawa orang nanti kalau keliru,” tegas Sofyan.(*)







