SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Program bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu atau miskin di Kabupaten Sinjai terus dilanjutkan Pemkab Sinjai yang dinakhodai Bupati A Seto Asapa (ASA) sejak tahun 2018.
Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Bupati ASA terhadap warga kurang mampu dalam upaya menciptakan rasa keadilan atau kemudahan untuk mendapatkan proses peradilan terhadap suatu kasus.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, menjelaskan bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu program prioritas dan unggulan Pemkab Sinjai.
“Jadi semuanya gratis sampai kasus hukumnya selesai,” jelasnya.
Dalam tiga tahun terakhir ada puluhan kasus warga kurang mampu yang diterima. Manfaat program bantuan hukum gratis ini telah dirasakan masyarakat Sinjai dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2018
- 9 kasus = 8 kasus perdata, 1 kasus pidana
Tahun 2019
- 8 kasus = 7 kasus perdata, 1 kasus pidana
Tahun 2020
- 6 kasus = 1 kasus perdata, 5 kasus pidana
Tahun 2021
- 5 target kasus = sementara 2 kasus terealisasi (1 kasus perdata, 1 kasus pidana)
“Program ini sangat direspon baik oleh masyarakat Sinjai, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan untuk didampingi sampai penyelesaian ke tingkat pengadilan,” jelasnya, Rabu (6/10/2021)
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013.
Tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.
Program ini menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi, dimana seluruh pelaksanaan pendampingan dibiayai oleh Pemkab Sinjai.
Lanjutkan Program Bupati ARA
Sementara Bupati ASA menerangkan program ini sebenarnya program yang sudah pernah diterapkan di masa pemerintahan Bupati Sinjai Periode 2003-2013, Andi Rudianto Asapa, uang juga ayah kandung Bupati ASA.
Kemudian Bupati ASA melanjutkan program bantuan hukum tersebut. “Bantuan ini dimaksudkan untuk memberi akses keadilan kepada warga Sinjai kurang mampu yang sulit mereka dapatkan,” ungkapnya.
Ditegaskan, seluruh warga Sinjai yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak atas program bantuan hukum gratis ini.
ASA tidak ingin ada warga kurang mampu di Sinjai kemudian terlantar dari akses keadilan.
“Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin, silakan mengajukan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Nanti pemda yang membiayai pelaksanaan pendampingan perkara hukumnya,” kuncinya.(*)







