PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Dr Kasmuddin S.Pd, MSi, memimpin rapat koordinasi tentang laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulbar di Ruang Rapat Bupati Pasangkayu, Jumat (26/3/2023).
Rapat ini menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPKP Sulbar pada Tanggal 10 Mei 2023 terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2022.
Pada Pemkab Pasangkayu dan instansi terkait lainnya. Kegiatan dihadiri jajaran pejabat struktural Pemkab Pasangkayu termasuk Camat se-Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kominfopers Dr Badaruddin S.Pd, Msi, yang turut hadir menyampaikan laporannya bahwa Kominfo mengusulkan perubahan tarif retribusi pengendalian menara Telekomunikasi di Pasangkayu.
“Saya sudah mengusulkan pada tanggal 12 April 2023 dan rekomendasi Bapak Bupati telah keluar pada tanggal 25 Mei 2023.
Kami juga sudah mengusulkan kepada Kabag Hukum untuk segera merubah tarif retribusi pengendalian menara Telekomunikasi,” terangnya.
Terkait perubahan Perbup, kemungkinan ada penjelasan dari Kabag Hukum sekaitan dicabutnya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.
“Kita tidak lagi diberi kewenangan memungut retribusi Penyelenggara Komunikasi sebelum lahir Perda baru,” tambahnya.
Untuk aset, Kominfo Pasangkayu menyampaikan tidak pernah menerima temuan mengenai aset pada saat pemeriksaan.
“Jika memang ada temuan tentang aset, kami siap untuk menindaklanjuti,” kuncinya.(*)







