SOLUSINEWS.ID – Pemerintah memperbolehkan sejumlah sektor industri maupun perkantoran beroperasi 100 persen dalam aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Aturan baru terkait PPKM Mikro dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 yang diberlakukan 9 hingga 22 Februari 2021.
Disadur dari situs www.cnbcindoensia.com, sejumlah sektor usaha yang bisa beroperasi penuh dan mempekerjakan semua pegawainya di tempat kerja (WFO) antara lain :
Sektor esensial ; kesehatan, makanan, minuman, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, energi, perbankan, sistem pembayaran, keuangan, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, dan industri strategis.
Selain itu, utilitas publik, pelayanan dasar, industri objek vital nasional, objek kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Kegiatan konstruksi juga dibolehkan berjalan 100 persen dengan syarat mengetatkan penerapan protokol kesehatan.
Sementara operasional pusat perbelajaan seperti mall, pasar modern pertokoan, hanya dibolehkan beroperasi maksimal pukul 21.00 WITA.
Restoran pun demikian hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WITA namun dengan komposisi hanya 50 persen dari jumlah pekerjanya yang dibolehkan bekerja di tempat.(*)







