PALOPO, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Palopo melalui tim gabungan kembali melakukan aksi penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin serta yang telah melewati masa berlaku (kedaluwarsa).
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga estetika kota serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Operasi penertiban ini menyasar beberapa titik strategis di ruas jalan protokol Kota Palopo. Petugas di lapangan menyisir berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk, baliho, hingga papan reklame permanen yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan administrasi perizinan.
Pihak Pemerintah Kota Palopo menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mengantisipasi keberadaan reklame yang terpasang secara sembarangan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan atau merusak keindahan wajah kota.
Dalam proses penertiban tersebut, tim gabungan tidak hanya menurunkan materi reklame yang melanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha.
Para pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus atau memperpanjang izin resmi mereka melalui instansi terkait agar aktivitas promosi yang dilakukan legal dan sesuai aturan.
Pemkot Palopo menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala di seluruh wilayah kota.
Melalui penertiban yang konsisten, diharapkan para penyelenggara reklame semakin sadar akan kewajibannya, sehingga tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)







