THR PNS dan Pensiunan Tahun 2022 Cair H-10 Idul Fitri, Gaji-13 Cair Juli 2022

ilustrasi THR dan gaji ke 13
ilustrasi THR dan Gaji ke 13.(redo/solusinews.id)

SOLUSINEWS.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 untuk PNS atau ASN, pensiunan, dan aparatur sipil penerima tunjangan lainnya, akan dibayarkan mulai H-10 lebaran Idul Fitri 1443 H.

Sementara pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juli 2022. Hal itu berdasarkan pengumuan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Dikutip dari tempo.com, besaran THR dan gaji ke-13 yaitu nilai gaji pokok dan tunjangan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bacaan Lainnya

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Semua kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Bila proses admnistrasi lancar maka selanjutnya KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *