MAKASAR, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar mengikuti kegiatan harmonisasi terhadap Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Sulsel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Aula Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Zainal, dalam sambutannya menyampaikan peraturan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan alur pelayanan kesehatan sehingga masyarakat memperoleh penanganan yang lebih cepat, tepat, dan bermutu.
“Perwali ini adalah komitmen Pemkot Makassar untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Zainal beserta tim selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Perwali ini dilandasi kebutuhan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Selain itu, regulasi ini juga akan menegaskan status Puskesmas apakah sebagai rawat jalan atau rawat inap sesuai kondisi lapangan.
Kegiatan diisi diskusi dan masukan dari berbagai unsur peserta. Forum menyepakati bahwa penyusunan Perwali Makassar akan terus dikawal demi memastikan kebermanfaatannya dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.(*)







