SOLUSINEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Asyira, Jalan Maipa, Selasa (5/12/2023).
Selain legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, ada juga dua narasumber lainnya yaitu tokohpemuda Al Hidayat Samsu dan Kabag Humas Sekertariat DPRD Kota Makassar, Muh Yusran.
Andi Suhada mengatakan pemuda punya peran dalam pembangunan kota Makassar sehingga harus diberikan ruang dalam beraktivitas dan berkarya.
Sementara Kabag Humas DPRD Makassar Muh Yusran mengatakan perda ini memiliki sejumlah tujuan.
Alasannya, dalam pembangunan daerah, pemuda punya potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
Olehnya, pemerintah daerah punya tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya.
Serta mengkordinasikan pelayanan kepemudaan. Itulah salah satu dasar pembentukan perda tersebut.(*)







