2 Warga Kendari Ditetapkan BHP sebagai Pengampu Ayah yang Sakit

Tim BHP menetapkan pemohon atas nama Muadz Amri sebagai pengampu terhadap ayahnya, Amri Adi Andi, di Kota Kendari, Sultra.

KENDARI, SOLUSINEWS.ID – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menetapkan dua warga di Kota Kendari, Sultra, sebagai pengampu terhadap keluarganya, pada 22 hingga 24 November 2021.

BHP yang bertindak sebagai Pengampu Pengawas (Toeziende Curator) menetapkan pemohon atas nama Muadz Amrin sebagai pengampu terhadap ayahnya, Amri Adi Andi,  dan pemohon Sriyani sebagai pengampu terhadap ayahnya, Tani.

Pengampuan terhadap Muadz berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kendari nomor 71/Pdt.P/2021/PN.Kdi, sementara pengampuan terhadap Sriyani berdasarkan penetapan PN Kendari nomor 70/Pdt.P/2021/PN Kdi.

Prosesi penetapan pengampuan ini dilakukan oleh Tim BHP Makassar yang terdiri dari Efraim Tana (Anggota Teknis Hukum),  Andi Malika (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah 1), dan Hardianti (Analisis Hukum).

Bacaan Lainnya

Pengampuan terhadap Muadz Amrin atas ayahnya, Amrin Adi Andi, karena orangtuanya tersebut sedang mengalami gangguan jiwa.

Begitu juga pengampuan terhadap Sriyani atas ayahnya, Tani, karena ayah bersangkutan yang berumur 113 tahun juga tengah sakit.

Proses penyumpahan pengampun berlangsung khidmat dan lancar di rumah masing-masing pengampu.

Sebelum berpamitan ATH dari BHP Makassar, Efraim Tana, berpesan kepada pengampu atau sebagai wali pengampuan agar menjalankan kewajibannya dengan baik.

“Tolong dijaga bapaknya. Semoga menjadi  ladang amal dan berkah yang berlimpah karena menjaga, merawat dan  mengurus hak dan kewajiban serta mengelolah harta orang tua dengan baik,” pesannya.

BHP selaku Pengawas Pengampu juga mengingatkan kedua pengampu agar selalu berkoordinasi dalam mengelola, menggunakan harta si terampu.

Bila pengampu mengabaikan peran pengawas pengampu (BHP) maka BHP dapat memecat pengampu atau membatalkan suatu perbuatan atau perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPerdata.

Penggunaan Harta si Terampu

Setelah melakukan proses pengampuan, tim BHP Makassar mendatangi bank BRI Cabang Kendari untuk mengkonfirmasi keberadaan tabungan  terampu atas nama Tani.

Keberadaan tabungan tersebut berkaitan dengan harta si terampu dan sekaitan adanya pembebasan lahan untuk pembuatan waduk.

Harta milik si terampu itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup si terampu.

Olehnya, pengawas pengampu (BHP) perlu memastikan hal itu dengan pihak pemangku kewajiban. Hal ini diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Alasan Seseorang Perlu Diberi Pengampuan

Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek), alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah suatu keadaan karena dungu, sakit otak, mata gelap, dan karena boros.

Sementara pasal 449 KUH Perdata menyebutkan  setiap keputusan Pengadilan terhadap pengampuan yang telah berkekuatan tetap,

maka pengangkatan pengampu harus segera mungkin diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku Pengampu Pengawas (BHP).

Pengampuan yang dilakukan BHP bilamana terdapat keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap bertindak hukum dalam lalu lintas hukum, walaupun sudah dewasa.

Atas dasar hal itu, maka orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak dan oleh penetapan pengadilan ditetapkanlah seorang wakil atau wali.

Wakil atau wali (pengampu) tersebut berkewajiban mengurus kepentingan orang yang telah ditempatkan di bawah pengampuan.

Orang yang bisa diampu atau mendapat perwalian yaitu seseorang yang belum cukup umur maupun sudah cukup umur (dewasa).

Bila sudah dewasa, dengan alasan “tertentu” dapat disamakan kedudukannya dengan seseorang yang anak di bawah umur/minderjarig bilamana orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak melakukan perbuatan hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *