MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Satpol PP Kota Makassar akan menindak tegas oknum warga pengatur lalu lintas jalan jika masih saja membandel setelah diberi peringatan atau pembinaan sebanyak tiga kali.
Tak tanggung-tanggung, oknum warga pengatur jalan yang kerap disebut “Pak Ogah” ini dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) penjara 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, Sabtu (23/9/2023), berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021.
Sanksi tersebut akan diterapkan kepada Pak Ogah yang sudah tiga kali mendapat pembinaan atau peringatan, namun oknum Pak Ogah tersebut masih mengulang perbuatannya.
Hal itu disampaikan menjelang giat gabungan bersama unsur aparat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan turun menggelar razia penertiban Pak Ogah di Kota Makassar pada awal Oktober 2023.
Pada giat nanti, oknum Pak Ogah yang ditemukan akan diberikan teguran dan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatannya di jalan.
Ia menjelaskan kehadiran dan kegiatan Pak Ogah mengatur-atur kendaraan lalu lintas di jalan khususnya di belokan atau putaran jalan tidak dibolehkan karena bukan tugas mereka melakukan hal itu.
Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk diri mereka sendiri.(*)







