SOLUSINEWS.ID – Kabar tentang pemerintah Indonesia juga akan menarik pajak dari penjualan pulsa maupun voucher/token listrik viral sejak akhir Januari 2021.
Disebutkan bahwa sekaitan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, maka pemerintah bakal mengambil pajak untuk pembelian pulsa, voucer, dan token listrik.
Disadur dari laman republika.co.id, berikut 5 fakta terkait isu pajak penjualan pulsa, voucher, dan token listrik yang akan dipungut pemerintah tersebut:
1. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan PMK tersebut.
Dijelaskan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, voucher, atau token listrik sudah lama berjalan.
Melalui akun instagramnya @smindrawati, Sri Mulyani mengatakan, di Jakarta, Sabtu (30/1/2021, bahwa tidak ada pungutan pajak baru terkait pulsa, kartu perdana, voucher, atau token listrik.
2. Olehnya, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, voucher, dan token listrik.
3. Menkeu mengatakan tujuan ketentuan itu menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, voucher dan token listrik , serta memberikan kepastian hukum.
Dijelaskan pungutan PPN untuk pulsa, kartu perdana hanya sebatas pada level/tingkat II distributor (server) sehingga distributor tingkat pengecer tidak perlu memungut PPN lagi.
4. Untuk nilai voucher serta token listrik tidak dikenakan PPN melainkan hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual, karena voucher dikatakan adalah alat pembayaran setara dengan uang.
5. Untuk pungutan PPh pasal 22 atas pembelian distributor pulsa, serta PPh pasal 23 atas jasa penjualan pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen.
Pajak di muka itu dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam laporan SPT tahunannya.(*)







