SOLUSINEWS.ID – Nomor Pokok Wajib Pajak atau umumnya disingkat NPWP adalah nomor identitas administrasi bagi setiap warga negara Indonesia sebagai wajib pajak (WP).
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan aturan perpajakan maka wajib mendaftarkan diri di kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak. Bisa dilakukan secara offline maupun online.
Namun, ada sejumlah berkas atau dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat mengurus NPMP baik NPWP pribadi, karyawan, dan beberapa kondisi Wajib Pajak bersangkutan.
Dirangkum dari laman resmi online DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
Bagi karyawan
- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
Bagi WNA:
- Fotokopi paspor; dan
- Fotokopi KITAS; atau
- Fotokopi KITAP
Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- Dokumen identitas diri
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. (*)







