SOLUSINEWS.ID – Cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) bisa dilakukan perorangan maupun kolektif.
Sebelum mendaftar, calon peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu mengetahui sejumlah syarat diantaranya melengkapi sejumlah berkas lebih dulu. Disadur dari tirto.id, berikut persyaratan tersebut :
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan
- Pendaftar bisa menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Mengisi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik rekening.
- Formulir surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening tersebut.
- Bagi warga negara asing (WNA) menyerahkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Sementara pendaftaran PBPU/BP secara kolektif dimungkinkan untuk kalangan berikut ini:
- Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
- Siswa/santri dari Sekolah/Pesantren atau lembaga sejenis
- Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
- Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara
- Panti Sosial
- Lembaga atau Badan Amal
- Lembaga/Yayasan atau Badan Sosial
- Koperasi Berbadan Hukum
- Program CSR Badan Usaha.
Selanjutnya pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan diantaranya di 2 platform saluran yaitu :
- Aplikasi Mobile JKN, atau
- Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota BPJS terdekat.
Lalu dimana bisa membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan ?
Saat ini, membayar iuran BPJS Kesehatan bulanan bisa dilakukan dengan mudah. Tak mesti lagi mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau instansi/ tempat usaha yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Karena pembayaran BPJS Kesehatan pun bisa dilakukan secara online atau melalui sejumlah aplikasi mobile (ponsel).
Berikut beberapa cara membayar BPJS Kesehatan:
- Di Kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Di Kantor Pos
- Di Minimarket
- Aplikasi internet banking atau mobile banking yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BCA.
- Aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dapat didownload di PlayStore
- Aplikasi e-commerce atau aplikasi pembayaran digital lainnya dll.
Nah, salah satu aplikasi mobile layanan jasa pembayaran online yang memberi kemudahan kepada penggunanya dalam membayar tagihan bulanan seperti BPJS Kesehatan, PDAM, PLN, dan lainnya, yaitu aplikasi Solusi Bayar.
Aplikasi ini juga menyediakan sejumlah fitur pembelian pulsa listrik (token/voucher), pulsa ponsel, maupun paket data. Bahkan tersedia fitur layanan pembayaran melalui rekening bank yang bekerja sama dengan Solusi Bayar.
Dengan aplikasi Solusi Bayar ini, tagihan bulanan rutin seperti PLN, PDAM, BPJS, telepon, dan layanan lainnya bisa dengan mudah dibayar oleh pengguna tanpa harus meninggalkan rumah atau tempat kerja.
Anda bisa mendownload aplikasinya melalui google store/PlayStore atau cukup mengklik tautan ini https://play.google.com/store/apps/details?id=id.solusibayar.app&referrer=SB288.(*)







