SOLUSINEWS.ID – Tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan mulai Januari 2021. Namun, kenaikan tarif ini sementara hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III kategori Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) atau peserta mandiri.
Sementara biaya iuran kelas I dan II masih berlaku tarif tahun 2020. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan mandiri kelas III itu karena adanya subsidi pemerintah.
Berdasarkan publikasi resmi BPJS Kesehatan yang disadur dari laman tirto.id, besaran iuran untuk peserta BPJS Kes mandiri (PBPU dan BP) mulai 1 Januari 2021 yaitu :
Kelas III: Rp 35.000 per orang/bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
Iuran Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan
Tarif baru iuran BPJS Kes peserta mandiri itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 34 dan Perpres tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 5 Mei 2020 lalu.
Sementara iuran BPJS Kes untuk bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak atas nama peserta pada saat mendaftar, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.(*)







