6 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2023, Pengusaha dan Buruh Layangkan Kritikan

Uang rupiah
Ilustrasi uang.

SOLUSINEWS.ID – Enam provinsi di Pulau Jawa mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dimana kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.

Sementara enam provinsi di Pulau Jawa tersebut telah menetapkan kenaikan UMP di daerah masing-masing berkisar 5 sampai 8 persen.

Keenam provinsi tersebut DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Disadur dari sejumlah media, UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen.

Bacaan Lainnya

Meski kenaikan persentasenya paling rendah diantara lima provinsi lainnya, namun jumlah UMP di ibukota negara ini secara nominal paling tinggi di antara provinsi lainnya.

Untuk UMP Banten naik 6,4 persen atau sebesar Rp 160.076. UMP Banten sebelumnya Rp 2.501.203 dan naik menjadi Rp 2.661.280.

Kemudian Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,47 menjadi Rp 1.981.782. Jumlah UMP sebelumnya sebesar Rp 1.840.915.

Di Jawa Timur, pemerintah provinsi setempat menaikkan angka UMP 7,86 persen. Sebelumnya, UMP Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567 dan tahun depan menjadi Rp 2.040.244.

Di Jawa Tengah, persentase kenaikan UMP untuk tahun 2023 mencapain 8,01 persen atau mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935 naik menjadi Rp 1.958.169.

Sementara UMP Provinsi Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen. Dari Rp 1.986.670 naik sebesar Rp 148.677
dan menjadi Rp 2.040.244 pada tahun 2023 mendatang.

Batas UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Artinya, pengusaha dilarang memberikan upah kepada pekerja atau buruh di bawah batas minimum yang ditetapkan.

Diadukan ke MA, Diprotes Buruh

Terkait pengumuman penetapan kenaikan UMP sejumlah provinsi di Pulau Jawa tersebut, dikabarkan ada 10 asosiasi pengusaha yang memberatkan pelaku usaha.

Mereka pun melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, protes juga dilayangkan dari pihak serikat buruh.

Alasannya, nilai prosentase kenaikan UMP tersebut masih di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 serta pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang rendah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *