Kuasa Hukum Ricky Tandiawan Minta PN Tunda Eksekusi Lahan Showroom Mazda Makassar

tampak showroom Mazda Jl AP Pettarani Makassar.(google maps)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kuasa Hukum dari pemilik lahan showroom Mazda Jl AP Pettarani Makassar, Ricky Tandiawan, Ichsannullah, meminta pihak Pengadilan Negeri Makassar tidak mengeksekusi lahan tersebut.

Ia mengharapkan pihak PN Makassar menunda eksekusi dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam rilisnya yang dishare ke media massa, Rabu (30/11/2022), hada beberapa alasan sehingga kuasa hukum Ricky Tandiawan dalam kasus tersebut agar menunda eksekusi lahan showroom terkait.

Kuasa hukum pihak Ricky Tandiawan, Ichsanullah, memberi keterangan kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, objek sengketa dinilai salah alamat dan proses hukumnya masih berjalan.

Bacaan Lainnya

Ichsannullah menuturkan banyak kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan kenapa objek yang dikuasai oleh pihak Mazda itu ingin dieksekusi.

Sedangkan putusan pengadilan dengan objek yang ingin dieksekusi berbeda, karena beda lokasi kecamatan.

Berdasarkan data kuasa hukum tergugat yang diperoleh dari Kecamatan Rappocini, PBB lahan tersebut atas nama Mansyur Dg Limpo dan jadi pegangan pihak penggugat.

Namun, menurut Ichsanullah data tersebut tidak terdaftar dalam buku tanah sehingga objek tanahnya pun dinilai tidak ada.

Ia menegaskan pihaknya akan mempertahankan secara fisik lahan tersebut karena tidak sesuai dengan objek yang diajukan pengugat karena objeknya terletak di Kelurahan Tidung, Kecamatan Tamalate, “Sedangkan kami ini di Rappocini,” bebernya.

Langkah lain yang telah ia lakukan yaitu melayangkan laporan ke Mabes Polri.

Latar Perkara

Ichsanullah sebelumnya menyampaikan terdapat dua masalah dari pihak pemohon yang sudah dibatalkan sertifikatnya.

Sertifikat yang dipegang pemohon itu kemudian dipakai untuk mengajukan gugatan ulang perkara itu.

Persoalan muncul karena ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya karena di pihak termohon, Ricky Tandiawan, memiliki sertifikat tahun 2019 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan.

Terkait adanya penetapan eksekusi, Ricky Tandiawan selaku termohon eksekusi telah mengajukan perlawanan dengan daftar register perkara nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022, yang saat ini sementara proses persidangan.

Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman pada Perkara Nomor 175/PDT.G/2011/PN.Mks,

maka pihak Ricky Tandiawan selaku Tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri pada 23 Juni 2022.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *