92.200 Rokok Ilegal Digulung Satpol PP Lutim

operasi penertiban dan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 15 Oktober 2025.(*)

MALILI, SOLUSINEWS.ID — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Bea Cukai Malili telah melaksanakan operasi penertiban dan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 15 Oktober 2025.

​Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mendapati dan menyita sejumlah besar barang bukti, yaitu sebanyak 92.200 batang rokok ilegal.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan rokok dengan pita cukai palsu.

Menanggapi temuan masif tersebut, petugas gabungan segera melakukan tindakan penyitaan terhadap seluruh barang bukti.

Bacaan Lainnya

​​” Dalam kegiatan ini, kami menemukan dan mengamankan 92.200 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Malili,” jelas Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si.

​Barang bukti rokok ilegal yang disita kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses dokumentasi awal.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diserahkan kembali kepada Kantor Bea Cukai Malili pada hari yang sama untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan di waktu mendatang.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *