SOLUSINEWS.ID – DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perda (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (9/12/2023).
Sosialisasi perda yang menghadirkan Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, ini juga dihadiri oleh dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Makassar, Muh Akbar Rasyid, dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup, Din Zulfikar.
Menurut legislator PPP Makassar Abdul Wahid mengatakan mengambil sosialisasi perda pengelolaan air limbah domestik agar masyarakat dapat lebih memahami dampak dan upaya dalam mengatasi limbah domestik.
Anggota Komisi D DPRD Makassar ini menekankan air limbah bisa mencemari lingkungan sehingga perlu ditangani dengan baik.
Contohnya limbah dari restoran atau rumah makan yang dibuang ke selokan sehingga menimbulkan bau busuk menyengat.
Olehnya ia mengharapkan warga baik pelaku usaha maupun bukan agar memperhatikan air limbah rumah tangga mereka.(*)







