Anggota Komisi A DPRD Makassar Nilai Perda Retribusi Sampah Perlu Direvisi

SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, mensosialiasikan Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan di Hotel Aston Makassar, Sabtu (9/12/2023).

Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menyampaikan tujuan perda ini disosialiasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.

Dalam perda ini memuat struktur pengelolaan dan tarif retribusi layanan persampahan.

Bacaan Lainnya

Meeski demikian, Perda Nomor 11 tahun 2011 ini perlu direvisi kembali.

Pertimbangannya di dalam perda belum diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.

Sementara Balitbangda Kota Makassar, Firnandar Sabara, yang juga sebagai narasumber mengatakan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan berada di bawah naungan kecamatan.

Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari retribusi persampahan melalui pemerintah kecamatan ini dianggap terus mengalami peningkatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *