MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyuddin mengharapkan Peraturan Daerah terkait retribusi perizinan tertentu yang disahkan tahun 2018 agar direvisi kembali.
Alasannya, perda itu dapat bersinergi atau sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
Hal itu disampaikan Fatma dalam sosialisasi Perda tentang Retrisbusi perizinan di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (5/2/2024).
Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.
Menurutnya, Sebagian isi perda tersebut perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini.
Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Sementara Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Firman Wahab, menjelaskan ada tiga jenis retribusi yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.(*)







