BI Sulsel juga menginstruksikan bank dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan hal berikut :
- Menjaga ketersediaan uang dengan kualitas baik dan optimal termasuk pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Menyediakan layanan penukaran uang sehingga masyarakat dapat memperoleh pecahan uang sesuai dengan kebutuhan
- Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang sesuai dengan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Penukaran uang rupiah
BI Sulsel menyediakan layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat dengan bersinergi dengan perbankan.
Penukaran uang rupiah tersebut dapat dilakukan melalui berbagai loket penukaran di Kantor BI Sulsel maupun kantor-kantor cabang perbankan di wilayah Sulsel.

Kepada bank yang menyediakan loket penukaran, BI Sulsel meminta agar seluruh proses penukaran mematuhi protokol pencegahan COVID-19 yang berlaku.
BI Sulsel menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang secara kolektif, dalam rangka menjaga physical distancing.
Penukaran uang oleh masyarakat juga dianjurkan dilakukan pada tempat-tempat yang resmi.
Sementara dalam rangka mendukung digitalisasi, BI Sulsel mendorong masyarakat melakukan transaksi pembayaran secara non-tunai.
Diantaranya menggunakan uang elektronik, digital banking, maupun QR Indonesia Standard (QRIS).
Waspadai uang palsu
Selain itu, BI Sulsel mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai risiko uang palsu.
Hal itu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran.
Cara mengenali uang palsu bisa dari mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D alias Dilihat, Diraba, Diterawang.(*)







