Anwar Faruq Sosialisasikan Perda tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas

Anwar Faruq saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Hotel Grand Asia, Minggu (10/6/2023).

SOLUSINEWS.ID, MAKASSAR – Penyandang Disabilitas acap kali ditempatkan sebagai orang nomor 2 di lingkungan sosial. Padahal, mereka memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya.

Hal itu disampaikan Anwar Faruq saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Hotel Grand Asia, Minggu (10/6/2023).

Kata dia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. Hanya saja, Perda tentang Disabilitas itu belum tersosialisasi dengan baik.

“Kita sosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ada hak-hak penyandang difabel bahkan sudah ada perda yang mengatur. Penyandang Difabel punya hak yang sama dengan yang lain,” ungkap Anwar Faruq.

Bacaan Lainnya

Perda ini telah ada sejak 2013 atau delapan tahun yang lalu. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal Disabilitas.

Olehnya, kata politisi Hanura ini, perlu diganti namun harus ada kajian terlebih dahulu.

“Kita ajak masyarakat, khususnya peserta mensosialisasikan Perda ini. Masih banyak yang tidak tahu soal ini Perda,” tukas Anwar Faruq.

Berdasarkan regulasi, kata Anwar, sapaan akrabnya, perusahaan swasta yang memiliki tenaga kerja 100 orang, harus mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas.

Sementara, narasumber sosialisasi perda tersebut, Faizah Baharuddin, mengatakan tujuan perda itu agar penyandang disabilitas bisa meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas serta kelangsungan hidup dan kemandirian.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *