YOGYAKARTA, SOLUSINEWS.ID – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulsel belajar tentang penerapan sistem pembayaran digital pajak kendaraan di Samsat Yogyakarta pada 7 Juni 2023.
Pembayaran pajak kendaraan di Yogya sebelumnya dilakukan secara tunai. Kini transaksi nontunai sudah diterapkan pada seluruh transaksi pajak dan retribusi dalam lingkup Pemda di DI Yogyakarta.
Salah satu yang menarik adalah pencetakan bukti bayar PKB dan pengesahan STNK dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin khusus (E-POSTI) yang diletakkan di dekat ATM.
E-posti adalah singkatan dari elektronik perkakas paos titian yang merupakan bahasa Jawa Krama Inggil.
Perkakas artinya alat, paos itu pajak, dan titian adalah kendaraan yang dapat diartikan sebagai alat pembayaran pajak kendaraan secara elektronik.
Mesini ini tersebar di 27 samsat dan BPD DIY.
Dengan mesin tersebut, wajib pajak tak perlu bertemu dengan petugas saat membayar pajak tahunan, namun cukup mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan di mesin.
Stempel pengesahan juga dapat dilakukan di mesin-mesin yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, pada tanggal 31 Mei 2023, BPKA DIY meluncurkan layanan pembayaran PKB lima tahunan melalui Samsat on call/delivery.
BI menggelar studi banding di DIY pada 5-7 Juni 2023 sebagai apresiasi kepada pemenang One Page Summery Competition yang dilaksanakan beberapa bulan lalu di Makassar.
Rombongan studi banding ini dipimpin Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulsel sekaligus Wakil Ketua Harian TP2DD Sulsel, Tautoto TR.
Ikut serta dalam rombongan studi banding ke DIY, jajaran pejabat Bapenda lingkup Pemprov Sulsel, dan Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran BI Sulsel, Wandi Ridho Putra.
Saat kunjungan di Samsat DIY, rombongan diterima Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov DIY, Hidayati Yuliastantri Djohar, beserta sejumlah pejabat eselon IV terkait.(*)







