SOLUSINEWS.ID – Dalam dunia bisnis, produk merupakan barang maupun jasa yang memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan.
Produk identik dengan merek meskipun tidak semua produk yang diperjualbelikan memiliki merek.
Merek ibarat nama dan identitas sebuah produk agar lebih mudah dikenal dan memiliki nilai emosional.
Itulah sebabnya, sebuah produk bisa lebih dipilih konsumen karena mereknya meskipun ada merek lain yang sebenarnya memiliki manfaat yang sama dengan produk sejenis.
Selain itu, dengan adanya merek sebuah produk dapat membangun loyalitas konsumen.
Lalu apa pengertian merek dan bagaimana cara mendaftarkan merek sebuah produk ?
Bersumber dari situs dgip.go.id, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna.
Dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Fungsinya untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Beberapa istilah dalam merek juga sering dijumpai dan digunakan dalam dunia bisnis. Dikutip dari situs dik.ipb.ac.id, berikut istilah-istilah tersebut :
Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif







