Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan produk sejenis lainnya.
Adapun manfaat pendaftaran merek produk adalah sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
Kedua, dengan memiliki merek yang sudah terdaftar resmi maka pemilik merek dapat melakukan klaim atau penolakan terhadap merek yang sama.
Ketiga, dapat menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk produk sejenisnya.
Dimana mendaftarkan merek produk ?

Pengajuan atau pendaftarkan merek produk dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Pendaftaran merek bisa diajukan secara online di situs DJKI yaitu dgip.go.id.
Berikut kelengkapan yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan merek produk :
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Prosedur pendaftaran online :
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
- Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Sementara cara buat akun akun pendaftaran merek sebagai berikut :
- Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih Permohonan Online,
Selanjutnya ikuti tahapan berikut :
- Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Masukkan Data Pemohon
- Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Diisi jika memiliki hak prioritas
- Masukkan Data Merek
- Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Adapun biayanya sebagai berikut :
- Umum : Rp 1.800.000/kelas
- UMK : Rp 500.000/kelas .(*)







