SOLUSINEWS.ID – NIB adalah singkatan atau Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha. NIB ini diterbitkan oleh lembaga OSS.
OSS adalah singkatan dari kependekan dari Online Single Submission (OSS), sebuah sistem perizinan online terpadu, untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
NIB juga sekaligus sebagai pengganti atau bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Masa berlaku dari NIB adalah selama pelaku usaha bersangkutan menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS. OSS ini ditujukan untuk pelaku usaha dalam mengajukan perizinan di Indonesia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Beberapa hal dan kelengkapan perlu disiapkan sebelum mengajukan NIB.
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap maka silakan melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui situs OSS, oss.go.id.
Khusus untuk tipe usaha berisiko tinggi maka setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya yaitu mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Cara Daftar NIB di OSS untuk UKM
Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelaku usaha untuk mendapatkan NIB yaitu memeiliki kelengkapan utama sebagai berikut.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
Setelah kelengkapan utama itu terpenuhi maka dapat melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK) di situs OSS, sebagai berikut :
- Masuk ke website oss.go.id.
- Pilih menu Perizinan UMK
- Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perseorangan atau badan usaha)
- Masukkan data diri (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha)
- Klik Daftar
Setelah itu sistem akan otomatis mengirim tautan ke alamat email terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
Kemudian lakukan verifikasi dengan mengikuti langkah yang ada di dalam email tersebut.
Username dan password akan dikirim oleh OSS ke email terdaftar. Sampai tahap ini, hak akses sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem OSS
Cara Membuat NIB Online
- Masuk ke laman oss.go.id.
- Pilih Masuk
- Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera
- Klik Masuk
- Klik menu Perizinan Berusaha
- Pilih Permohonan Baru
- Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap
- Isi Data Bidang Usaha secara lengkap
- Isi Data Detail Bidang Usaha
- Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
- Cek Daftar Produk atau Jasa
- Cek Data Usaha
- Cek Daftar Kegiatan Usaha
- Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
- Baca sambil pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri
- Cek Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan NIB terbit
Setelah proses itu berjalan lancar maka NIB yang sudah terdaftar melalui OSS akan diterbitkan sebagai nomor identitas usaha.(*)







