Apa itu NIB ? Berikut Cara Mengajukan NIB untuk UKM

ilustrasi NIB (sabdojagad.com)

SOLUSINEWS.ID – NIB adalah singkatan atau Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha. NIB ini diterbitkan oleh lembaga OSS.

OSS adalah singkatan dari kependekan dari Online Single Submission (OSS), sebuah sistem perizinan online terpadu, untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha masing-masing.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Bacaan Lainnya

NIB juga sekaligus sebagai pengganti atau bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Masa berlaku dari NIB adalah selama pelaku usaha bersangkutan menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS. OSS ini ditujukan untuk pelaku usaha dalam mengajukan perizinan di Indonesia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Beberapa hal dan kelengkapan perlu disiapkan sebelum mengajukan NIB.

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap maka silakan melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui situs OSS, oss.go.id.

Khusus untuk tipe usaha berisiko tinggi maka setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya yaitu mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Cara Daftar NIB di OSS untuk UKM

Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelaku usaha untuk mendapatkan NIB yaitu memeiliki kelengkapan utama sebagai berikut.

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Alamat email aktif
  4. Nomor ponsel aktif

Setelah kelengkapan utama itu terpenuhi maka dapat melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK) di situs OSS, sebagai berikut :

  1. Masuk ke website oss.go.id.
  2. Pilih menu Perizinan UMK
  3. Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perseorangan atau badan usaha)
  4. Masukkan data diri (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha)
  5. Klik Daftar

Setelah itu sistem akan otomatis mengirim tautan ke alamat email terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi

Kemudian lakukan verifikasi dengan mengikuti langkah yang ada di dalam email tersebut.

Username dan password akan dikirim oleh OSS ke email terdaftar. Sampai tahap ini, hak akses sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem OSS

Cara Membuat NIB Online

  1. Masuk ke laman oss.go.id.
  2. Pilih Masuk
  3. Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera
  4. Klik Masuk
  5. Klik menu Perizinan Berusaha
  6. Pilih Permohonan Baru
  7. Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap
  8. Isi Data Bidang Usaha secara lengkap
  9. Isi Data Detail Bidang Usaha
  10. Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
  11. Cek Daftar Produk atau Jasa
  12. Cek Data Usaha
  13. Cek Daftar Kegiatan Usaha
  14. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
  15. Baca sambil pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri
  16. Cek Draf Perizinan Berusaha
  17. Perizinan NIB terbit

Setelah proses itu berjalan lancar maka NIB yang sudah terdaftar melalui OSS akan diterbitkan sebagai nomor identitas usaha.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *