MALILI, SOLUSINEWS.ID – Mewakili Bupati Lutim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, mengikuti dan menyaksikan acara pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Rabu (26/11/2025).
Pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan periode Juli hingga November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara yang terdiri dari 16 perkara orang dan harta benda (Oharda), 4 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan 22 Perkara Narkotika.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat Lutim.
”Kegiatan hari ini bukan hanya tindakan administratif, tapi menjadi simbol komitmen antar semua unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” ungkap Andi Juana.
Ia mengapresiasi kinerja dan dedikasi seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kriminalitas.
Sementara Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Saenal Amal, dalam laporannya memaparkan bahwa terdapat berbagai macam barang maupun obat-obatan yang akan dimusnahkan, baik itu dibakar, dihancurkan dengan mesin maupun diblender untuk narkoba.(*)







