Bahan Bakar Minyak Resmi Naik, Ini Dampaknya ke Pelaku Usaha dan Konsumen

Kenaikan bahan bakar minya akhirnya diumumkan pemerintah. Harga BBM yang naik yakni BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar serta BBM nonsubsidi yaitu Pertamax.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, kenaikan harga BBM untuk ketiga jenis bahan bakar minyak ini berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Paska kenaikan BBM, respon masyarakat pun beragam, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa di hampir setiap kampus di seluruh Indonesia.

Di Makassar, aksi demonstrasi terjadi dibeberapa titik yang membuat jalanan macet total menolak kebijakan pemerintah terkait kenaikan BBM, diantaranya di depan Kampus Universitas Hasanuddin.

Bacaan Lainnya

Kebijakan menaikkan harga BBM oleh pemerintah dipastikan akan berdampak diberbagai sektor, salah satunya adalah sektor UMKM yang saat ini belum pulih sepenuhnya paska covid melanda.

Kenaikan harga BBM yang berdampak pada transportasi tentu akan mempengaruhi cost berbagai produk dan ini akan terjadi dari hulu ke hilir.

Berikut harga BBM Saat ini :

  • Solar Rp 6.800
  • Pertalite Rp 10.000
  • Pertamax Rp 14.500
  • Pertamax Turbo Rp 15.900
  • Dexlite Rp 17.100
  • Pertamina Dex Rp 17.400

Dampak Kenaikan Harga BBM

Dikutip dari tirto.id, analis PT Kanaka Hita Solvera (KHS), William Wibowo, mengatakan harga Pertalite dan Solar naik maka akan menjadi sentimen negatif bagi pelaku pasar.

Kenaikan harga dua jenis BBM tersebut juga bakal memperburuk proyeksi kinerja emiten ke depannya.

Menurutnya, Senin (22/8/2022), kenaikan harga BBM bakal diikuti dengan biaya operasional di sejumlah sektor usaha.

Beberapa sektor bakal terdampak jika harga Pertalite naik diantaranya sektor transportasi, basic industry, dan consumer goods.

Sementara Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8/2022), menyatakan keputusan kenaikan tarif tersebut patut ditinjau ulang.

Bersumber dari tempo.co, Rumayya menjelaskan konsumen pengguna jasa transportasi online berbasis aplikasi hanya bersedia membayar rata-rata lima persen lebih tinggi dari tarif ojek daring saat ini.

Mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.

Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal. Sementara tarif yang sudah berlaku sebelumnya hingga saat ini sudah sesuai.

Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp 500 hingga Rp 3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.

Selain itu, kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *