Bekas Lapak PKL Disulap Kembali, Pemkot Makassar Langsung Pulihkan Drainase dan Trotoar

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus melanjutkan program penataan kota dengan melakukan normalisasi saluran drainase dan pembenahan trotoar di sejumlah lokasi bekas penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) maupun bangunan liar.

Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi infrastruktur perkotaan sekaligus mengurangi potensi genangan saat musim hujan.

“Sebagai tindak lanjut dari penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, kami Dinas PU langsung melakukan normalisasi saluran agar kapasitas drainase kembali optimal dan aliran air menjadi lebih lancar,” ujar Zuhaelsi, Minggu (28/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Dinas PU akan menyisir seluruh lokasi bekas penertiban di berbagai kecamatan untuk memastikan saluran drainase kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Salah satu lokasi yang menjadi prioritas penanganan berada di Jalan Cendrawasih V, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso. Kawasan tersebut sebelumnya mengalami penyempitan saluran akibat sedimentasi yang menumpuk selama bertahun-tahun sehingga kapasitas drainase menurun dan berpotensi memicu genangan saat hujan deras.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas PU menurunkan Satgas Drainase yang dibantu alat berat guna mengeruk sedimentasi, membersihkan material sisa bangunan, serta mengembalikan dimensi saluran agar kapasitas aliran air kembali optimal.

“Kami tidak hanya membersihkan sedimentasi, tetapi juga mengembalikan dimensi saluran seperti semula sehingga fungsi drainase dapat berjalan optimal dalam mengalirkan air dan mengurangi potensi genangan di kawasan tersebut,” kata Zuhaelsi.

Ia menjelaskan, kegiatan normalisasi di Jalan Cendrawasih V berlangsung selama delapan hari dengan melibatkan personel Satgas Drainase beserta peralatan pendukung.

Selain normalisasi drainase, Dinas PU juga akan membenahi trotoar di titik-titik bekas penertiban agar fasilitas pejalan kaki kembali nyaman digunakan masyarakat.

Menurut Zuhaelsi, penataan kawasan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan liar, tetapi harus diikuti pembenahan infrastruktur sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *