MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar meneken perjanjian kerjasama dengan 13 Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Senin (31/7/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Hotel Claro Makasssar ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dan Pengadilan Tinggi Agama, khususnya dalam hal perwalian anak di bawah umur.
Kerjasama kedua belah pihak meliputi pengiriman salinan penetapan dan atau putusan perwalian, dan pelaporan tindak lanjut pelaksanaan dan pengawasan perwalian.

Perjanjian kerjasama ini selanjutnya diteken oleh masing-masing Kepala PA daerah bersangkutan berdengan Plt Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati Syarief SE, Ak.
Penandatangan ini turut disaksikan Kepala Kanwil Liberti Sitinjak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Muhammad Abduh Sulaiman.
Ke-13 PA tersebut yaitu PA Sidrap, PA Watansoppeng, PA Takalar, PA Barru, PA Watampone, PA Sinjai, PA Enrekang, PA Pangkajene, PA Pinrang, PA Maros, PA Sengkang, PA Parepare, dan PA Makassar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan PKS ini merupakan pertama kali dilaksanakan di wilayah Sulsel dari 13 provinsi di wilayah kerja BHP Makassar.
Liberti juga menyampaikan usulan kepada jajaran PTA Makassar untuk melakukan kerjasama terkait penanganan anak jalanan yang tidak terurus bahkan tidak memperoleh kehidupan yang layak sehingga berkeliaran di jalanan di wilayah Sulsel.
Sementara Ketua PTA Makassar Muhamamad Abduh Sulaiman juga mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Liberti Sitinjak dan Plt Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati beserta jajaran masing-masing atas sinergitas yang telah dibangun.
Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati menjelaskan kerjasama ini bertujuan meningkatkan sinergitas kedua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga secara efektif.
Menurutnya tugas perwalian yang diemban BHP merupakan bentuk perlindungan anak di bawah umur berdasarkan amanat perundang undangan dalam memberi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di kalangan masyarakat.
BHP Makasssar adalah salah satu dari lima kantor BHP yang ada di Indonesia.
Selain mengurusi perwalian anak di bawah umur, BHP memiliki tugas dan fungsi (tusi) menjalankan penetapan dan atau putusan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang pengampuan,
harta tak hadir, harta tak terurus, kepailitan, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.(*)







