MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Bank Indonesia Perwakilan Sulsel membantu korban musibah kebakaran yang menimpa warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, dalam menukarkan uang rupiah korban yang rusak akibat terbakar.
Sebelumnya diketahui uang milik korban itu diperuntukan untuk mahar pernikahan (uang panaik). Peristiwa kebakaran yang menimpa korban terjadi pada 10 September 2022.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kantor Perwakilan BI Sulsel secara proaktif menyatakan siap membantu anggota masyarakat yang mengalami musibah serupa melalui layanan penukaran uang rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun.
Sebagaimana ketentuan terkait penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.
Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak milik korban keluarga kebakaran di Gowa tersebut yaitu sejumlah Rp 27.350.000.
Uang rusak itu dibawa warga korban kebakaran ke loket layanan penukaran uang BI Sulsel kemudian diberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp 25.600.000.
Sisanya, terdapat 15 (lima belas) lembar potongan uang kertas pecahan Rp 100.000 dan 5 (lima) lembar potongan uang kertas pecahan Rp 50.000 atau senilai Rp 1.750.000 yang tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Causa Iman Karana, dalam rilis BI setempat, Senin (19/9/2022), mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak,
baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, bisa datang ke loket layanan penukaran uang BI setempat.
Nantinya BI Sulsel melakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku.
Bila memenuhi syarat atau dinyatakan layak maka BI akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun.(*)







