SOLUSINEWS.ID – Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengusaha atau badan usaha bahan pokok atau sembako.
Pungutan ini diberlakukan terhadap badan usaha atau pengusaha yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Pemerintah akan menerapkan PPN sembako ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.
PPN sembako akan diambil dari dalam transaksi jual-beli barang dan jasa sembako dari badan usaha yang bertatus PKP.
Dalam revisi aturan baru tersebut, kelompok, barang kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.dihilangkan sehinga barang tersebut akan dikenakan PPN.
Bahan kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak dikenakan PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 yaitu beras, gabah, jagung, sagu.
Kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Bersumber dari cnnindonesia.com, revisi UU KUP itu ikut menambah objek jasa kena pajak baru diantaranya jasa pelayanan kesehatan medis.
Jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
MUI Mengkritik
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti rencana pemberlakukan PPN sembako tersebut.
Bila itu diberlakukan, MUI memprediksi harga-harga kebutuhan pokok masyarakat otomatis bakal naik.
Sementara persoalan saat ini, di masa pandemi covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/6/2021), Anwar menilai akan banyak masyarakat bawah yang terbebani.
“Mungkin tidak kurang 40 juta sampai 50 juta orang akan menjerit akibat kebijakan ini,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, anak-anak kalangan kelompok bawah bakal mengalami kekurangan gizi dan stunting.(*)







