SOLUSINEWS.ID — Pemerintah RI menambah masa pemberian bantuan dana bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2020 melalui Kemenkop dan UKM RI.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta per UMKM itu bakal diperpanjang hingga Desember 2020.
Pemberian bantuan tersebut sebelumnya ditargetkan sebesar 9 juta pelaku UMKM. Namun, penyerapannya tercatat belum mencapai 100 persen.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengaku telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
“Targetnya itu hingga Desember memang tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat,” ujarnya.
Olehnya pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan pelaku usaha mikro di daerahnya agar segera mendapatkan bantuan dan target penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.
Untuk pendaftaran melalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ malah tak dapat lagi diakses sehingga pelaku UMKM disarankan mendaftar secara manual.
Yaitu dengan mengajukan pendaftaran langsung kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di kantor dinas bersangkutan.
Ini syarat pelaku UMKM untuk mendapat BLT Rp 2,4 Juta
– Tidak sedang menerima kredit dari perbankan
– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
– Bukan ASN/PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD. (*)







