SOLUSINEWS.ID – Pengemudi ojek online (ojol) dan nelayan akan menerima bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang akan cair mulai bulan Oktober 2022.
BLT untuk ojol dan nelayan ini merupakan bansos terkait dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Pencairan BLT ini bagi ojol dan nelayan ini akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dalam PMK tersebut mengatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana bansos itu bukan hanya pelaku UMKM, namun juga ojek hingga nelayan.
Beleid tersebut mengatur total dana yang dianggarkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp 2,17 triliun.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut.
Beleid itu juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp 2,17 triliun.
Penerima BLT tersebut nantinya mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta.
Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima badan
Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta - Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bila memenuhi persyaratan tersebut namun belum terdaftar, dapat mengajukan permohonan rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah domisli bersangkutan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk disetor yaitu :
- KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga
- Melengkapi identitas diri
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
- Melampirkan identitas bidang usaha
- Melampirkan nomor telepon.(*)







