Ini Tarif Baru Ojek Online Per Agustus 2022 di 3 Zonasi di Indonesia

ilustrasi ojek online

SOLUSINEWS.ID – Jika sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengizinkan maskapai penerbangan dalam negeri menaikkan tarif tiket, kini giliran tarif ojek online (ojol) yang segera naik.

Hal ini setelah kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi terbaru tarif ojek daring (ojek online atau ojol) berbasis aplikasi.

Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat melalui aplikasi.

Bacaan Lainnya

Keluarnya KMP terbaru terkait tarif ojol tersebut sekaligus menggantikan KMP Nomor KP 348 Tahun 2019.

Penentuan tarif baru tersebut mengatur Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Sementara Biaya Jasa merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Pemberlakukan tarif baru tersebut juga disesuaikan di 3 zonasi di Indonesia.

Berikut keijakan tarif baru ojol aplikasi di 3 zonasi tahun 2022:

Zona I

  • Meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp 9.250 hingga Rp 11.500.

Zona II

  • Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp 13.000 hingga Rp 13.500.

Zona III

  • Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua.
  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp 10.500 hingga Rp13.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022), menyebutkan aturan tersebut keluar sejak Tanggal 4 Agustus 2022.

Selanjutnya setiap perusahaan jasa aplikasi ojol diimbau segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Selain itu, mereka wajib meningkatan standar pelayanan khususnya pada jaminan aspek keamanan dan keselamatan.

Perusahaan yang memberlakuan kenaikan tarif baru ojol berbasis aplikasi ini tetap akan dipantau dan dievaluasi kemenhub selama 1 tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *