SOLUSINEWS.ID – Konsumen menilai kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564/2022 terlalu tinggi.
Hal itu berdasarkan hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul “Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia”.
Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8/2022), menyatakan keputusan kenaikan tarif tersebut patut ditinjau ulang.
Bersumber dari tempo.co, Rumayya menjelaskan konsumen hanya bersedia membayar rata-rata lima persen lebih tinggi dari tarif ojek daring saat ini.
Mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.
Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal. Sementara tarif yang sudah berlaku sebelumnya hingga saat ini sudah sesuai.
Selain itu, rencana kenaikan tarif ojol yang akan berlaku itu tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah berdasarkan batasan tarif per zona.
Riset menemukan bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp 500 hingga Rp 3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.
Bila dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000 – Rp 20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp 1.600 per kilometer (km).
Padahal, tambahan tarif sesuai Kepmenhub 564/2022 sebesar Rp 2.800 hingga Rp 6.200 per km.
Ia juga menilai kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan.
Ekonom Universitas Airlangga ini menyebutkan, situasi makro ekonomi saat ini tidak kondusif karena terjadi kenaikan inflasi dan ada rencana akan ada kenaikan biaya bahan bakar minyak akan membuat daya beli konsumen semakin tertekan.
Kenaikan tarif terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi.
Terbukti, hasil survei menyebutkan, sebanyak 53,3 persen konsumen akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif ini jadi diberlakukan.
Artinya, hal itu akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar.
Survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojek daring di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub Nomor 564/2022.
Waktu penelitian pada 19-22 Agustus 2022, sedangkan “margin of error” berada di kisaran 1,03 persen.
Sebelumnya pada awal Agustus 2022, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi terbaru tarif ojek daring (ojek online atau ojol) berbasis aplikasi.
Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat melalui aplikasi.(*)







