BLT UMKM Diperpanjang, Ini Jenis Usaha yang Bisa Diterima dan Cara Mendaftar

Belanja di warung tetangga
ilustrasi - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat meninjau program belanja di warung tetangga.

SOLUSINEWS.ID – Pemerintah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program bantuan ini sudah diperpanjang dengan tambahan pagu untuk 3 juta orang pelaku UMKM, namun hingga sekarang jumlah peminatnya masih sangat tinggi.

Karena itu, progam BLT untuk pelakuk UMKM ini rencananya diperpanjang hingga tahun depan.

“Sebelumnya jumlah penerima program ini sebanyak 9,1 juta orang, tapi karena dapat tambahan dari Pak Presiden 3 juta pelaku UMKM lagi, makanya kita perpanjang,” kata Teten Masduki di Jakarta, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

“Walaupun sudah ditambah penerimanya, kami melihat masih banyak yang minat mendapatkan bantuan dari program ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, program ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Caranya mudah, silahkan ajukan permintaan ke dinas koperasi di kabupaten/kota masing-masing.

Pelaku UMKM bidang apa saja yang berhak menerima bantuan?

Hanung mengemukakan, jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta adalah usaha mikro di bidang apapun. Misalnya, usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Begitu juga usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman, dan sejenisnya bisa mendaftarkan. Dengan catatan, usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

“Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa yang (usahanya) sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan bantuan, lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup,” katanya.

Hanung mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta itu.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, sebagai berikut:

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  2. Punya nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pun pegawai BUMN/BUMD.

Hanung menambahkan, untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *