SOLUSINEWS.ID – Polemik terkait isu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melarang pemerintah daerah (pemda) menjalin kerjasama dengan media yang belum tersertivikasi Dewan Pers kembali mencuat Mei 2021.
Padahal, isu tersebut tidaklah betul. Polemik tersebut bukan hanya menyeruak di Sulsel tetapi juga di beberapa provinsi lain.
Akhir tahun 2019 pun beredar kabar serupa dimana pemerintah daerah tidak diperkenankan menjalin kerjasama dengan media, baik cetak maupun online, yang belum terferivifikasi Dewan Pers.
Wacana ini pun ditepis langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priono.
Bersumber dari situs matamaros.com, Wahyu menegaskan BPK belum menjadikan verifikasi media oleh Dewan Pers sebagai syarat bagi pemda untuk menjalin kerjasama dengan media.
Wahyu menambahkan, sampai saat ini (tahun 2021), pemda tetap boleh menjalin kerjasama dengan perusahaan media yang berbadan berbadan hukum meski tanpa verifikasi dewan pers.
“Masih boleh bekerja sama, asal perusahaan medianya berbadan hukum,” ujar Wahyu, Selasa (25/5/2021).
Ke depannya, imbuh pria penggemar olahraga sepeda itu, BPK berharap media-media di daerah semakin termotivasi untuk melengkapi administrasinya.
Misalnya memenuhi verifikasi Dewan Pers. BPK pun telah menyampaikan itu kepada pemda, meski disebut Wahyu baru secara lisan.
BPK juga diakuinya sudah meminta kepada Dewan Pers untuk membuat surat edaran ke pemda-pemda terkait hal tersebut.
Pernyataan Dewan Pers
Saat polemik tersebut mencuat tahun 2019, anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, menjelaskan kewenangan Dewan Pers terhadap media adalah melakukan pendataan sesuai amanah dalam pasal 15 ayat 2 UU Nomor 40 tahun 1999.
Terkait syarat kerja sama media dengan pemda, bukan merupakan ranah Dewan Pers. Dewan Pers hanya mengimbau pemda untuk bekerja sama dengan media yang memiliki legalitas atau berbadan hukum.
Badan hukum bagi perusahaan media yang direkomendasikan Dewan Pers yaitu PT.
Sedangkan verifikasi media di Dewan Pers merupakan bagian dalam fungsi dan proses pendataan media yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.(*)







