SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Di tengah keseriusan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mendorong pembangunan di segala sektor, nama Bupati ASA malah dicatut oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan tertentu.
Baru-baru ini, nama orang nomor satu di Pemerintahan Sinjai itu dicatut oknum yang meminta fee proyek sebesar 10 persen kepada SR saat menjabat Direktur PDAM Sinjai.
Isu miring ini pun beredar di media sosial (Medsos) belakangan ini. Menanggapi hal itu, Bupati ASA melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan, pun memberi klarifikasi.
Dalam keterangan persnya kepada awak media, Kadis Kominfo Sinjai, Tamzil Binawan, menegaskan dugaan yang menuding Bupati ASA meminta fee dana hibah PDAM Sinjai beberapa tahun silam itu tidak benar.
“Itu hanya asumsi atau dugaan yang mencatut nama Bupati seperti yang beredar di sosial media,” jelas Tamzil dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2021).
Apalagi, lanjut Tamzil, isu yang disampaikan oknum berinisial AD di media sosial itu tanpa bukti yang jelas.
“Itu merupakan hal yang tidak benar. Bahkan, AW dan SR disebut-sebut telah melakukan pertemuan atas perintah Bupati,” terangnya.
Dijelaskan, Bupati ASA tidak mengetahui perihal adanya pertemuan antara AW dan SR sebagaimana isu yang disampaikan AD di medsos.
Apalagi ASA diasumsikan memerintahkan oknum AW menemui (SR) untuk meminta fee dana hibah PDAM yang disampaikan lewat pesan WhatsApp.
Tempuh Jalur Hukum
Tamzil melanjutkan, tim hukum Pemkab Sinjai akan mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik Bupati Sinjai.
Seperti yang dilakukan dalam kasus pencemaran nama baik Bupati ASA yang sedang berproses di kepolisian, beberapa waktu lalu.
Bupati ASA bahkan telah memerintahkan Inspektorat Sinjai membantu lembaga penegak hukum menuntaskan semua kasus hukum dan indikasi-indikasi korupsi yang ada di Sinjai.
“Termasuk membantu penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai atas kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Sinjai,” tandasnya.
Malahan, Inspektur Inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri mengungkapkan adanya upaya dugaan gratifikasi sebesar Rp 20 juta yang dilakukan SR kepada Bupati ASA.
“Itu juga sudah dilaporkan Pak Bupati ke KPK melalui kami (Inspektorat). Ada penyerahan yang dilakukan oleh saudara SR kepada Pak Bupati,” tuturnya.(*)







