SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (4/5/2023).
Dalam rapat ini satu orang dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai penggantian antar waktu yakni Sainuddin menggantikan Hasnah dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.
Proses pelantikan dan pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, para Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD Sinjai serta pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.
Bupati ASA dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Sainuddin yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai pengganti antar waktu.
“Semoga anggota DPRD Kabupaten Sinjai baru di 2019-2024 yang masih tersisa, saudara dapat melaksanakan tugas dengan amanah dengan sebaik-baiknya.
kami juga berharap agar dengan pelantikan ini akan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai Mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
PAW anggota DPRD merupakan bagian dari proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD khusus di Kabupaten Sinjai.
“Bagi anggota dewan yang baru, kami meminta untuk segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas saudara sebagai anggota dewan yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi antara serta pengawasan,” tuturnya.
Sementara Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa prosedur serta tahapan dalam rangka menindaklanjuti usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu tersebut berpedoman pada tata tertib DPRD.
Yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.(*)







