Bupati ASA Luncurkan Program Posko Jaga Desa di 8 Desa

Bupati ASA menyerahkan piagam penghargaan kepada 17 desa yang masuk dalam kategori desa mandiri.(*)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meluncurkan program Posko Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (5/4/2023), disaksikan dan dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mendapat perhatian maksimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.

Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa sehingga lahirlah program Jaga Desa yang nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai.

Bacaan Lainnya

Pembentukan 8 posko Jaga Desa di masing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.

Terkait hal itu Bupati ASA merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.

“Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati ASA.

Dalam kesempatan itu, Bupati ASA menyerahkan piagam penghargaan kepada 17 desa yang masuk dalam kategori desa mandiri masing-masing desa Lamattii Riatang. Kanrung, Saotanre, Saotengah (Tellulimpo).

Kemudian Desa Gantarang, Talle, Panaikang, Massalile, Bua, Sukamaju, Saotengah (Sinjai Tengah) , Biroro, Tongke-tongke, Kampala, Bulukamase, Kalobba, dan Bontosalama.

Hadir di acara tersebut antara lain Inspektur Inspektorat Sinjai A Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Yuhadi Samad, para Camat dan Kepala Desa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *